Peranan Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013
Pada hakekatnya, kurikulum dan
pembelajaran tidak dapat dipisahkan dan sudah menjadi saatu kesatuan.
Pengertian kurikulum sendiri menurut Romine adalah Kurikulum mencakup semua
temu permbelajaran, aktivitas dan pengalaman yang diikuti oleh anak didik dengan
arahan dari sekolah baik di dalam maupun di luar kelas. Kurikulum adalah
rencana atau program yang dibuat untuk mensukseskan pembelajaran. Manakala
tidak diimplementasikan dalam bentuk pembelajaran, kurikulum tidak akan
bermakna. Begitu juga sebaliknya,apabila kurikulum telah diimplementasikan
namun tidak sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, alhasil pembelajaran
tersebut tidak akan berlangsung secara efektif. Hal inilah yang mendorong
pengembangan kurikulum di Indonesia yang semula KTSP menjadi kurikulum 2013.
Menurut Mantan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan bahwa ditengah perubahan zaman, sistem
pendidikan di Indonesia juga harus selalu ikut menyesuaikan. Pengembangan
kurikulum 2013 diharapkan dapat menjadi jawaban untuk meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia untuk menghadapi perubahan dunia. Untuk menghasilkan output
pendidikan yang baik diperlukan kesinambungan antara rancangan kurikulum dengan
implementasinya. Salah satu sosok yang penting dalam implementasi kurikulum adalah
guru. Guru merupakan aktor utama dalam pelaksanaan kurikulum, karena gurulah
yang secara langsung berhadapan dengan siswa dalam proses pembelajaran. Dalam
Bahan Uji Publik Kurikulum 2013 disebutkan bahwa kondisi saat ini
pendidik dan tenaga kependidikan hanya memenuhi kompetensi profesi dan
hanya berfokus pada ukuran kinerja PTK saja padahal seharusnya seorang pendidik
harus memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal serta
memiliki motivasi mengajar. Sehingga kurikulum yang sudah dirancang dapat
terlaksana dengan baik.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Oleh karena tugas dan kedudukan yang
dibebankan pada guru, maka guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam UU Nomer 14 tahun
2005 juga terdapat kompetensi guru yang meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, "Kurikulum
eksekusinya di tangan guru. Karenanya guru berperan besar dalam
implementasinya,". Menurutnya, peran guru dalam mengaplikasikan kurikulum
baru memang dibutuhkan saat ini. Sebab kurikulum yang diterapkan pada peserta
didik dibuat tidak hanya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) namun juga banyak pihak, termasuk para guru. Maka dari itu, untuk
mensukseskan penerapan kurikulum tersebut, guru menjadi faktor yang paling
dominan untuk dilaksanakan. Para pendidik itulah yang mengetahui perkembangan
ilmu dan perubahan materi kurikulum yang dibutuhkan. Kurikulum tidak bisa
stagnan dan harus terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurut
WF Connell (1972) ada 7 peran guru yaitu:
1.
Pendidik
2.
Model,
artinya guru adalah teladan bagi siswanya
3.
Pembimbing,
artinya guru sebagai pembimbing dan berusaha memimbing siswa agar dapat
menemukan berbagai potensi yang dimilikinya
4.
Pelajar,
artinya kegiatan dikelas adalah pembelajaran. Guru juga hrus bisa merefleksi
apa yang telah dilakukan dalam proses pembelajaran.
5.
Komunikator
terhadap masyarakat setempat dimana guru harus bisa berperan aktif dalam
pembangunan dan dapat menjadi agen perubahan di dalam masyarakat.
6.
Administrator
artinya guru dituntut bekerja secara administrasi teratur dimana pengaturan dan
pendayagunaan segenap sumber daya sekolah secara efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah tercapai secara optimal
7.
Kesetiaan
terhadap lembaga artinya guru harus setia pada lembaga dan loyal kepada negara
Dalam Bahan Uji Publik Kurikulum
2013, proses pembelajaran dirancang berpusat pada peserta didik (student
centered active learning), tidak lagi berpusat pada guru (teacher
centered learning). Selain itu, sifat pembelajaran yang kontekstual
artinya, guru tidak hanya beracuan pada buku teks saja tetapi juga harus mampu
mengkaikan materi yang disampaikannya secara kontekstual. Adapun model-model
dan pendekatan dalam pembelajaran yang
bisa diterapkan oleh guru di kelas diantaranya adalah contextual teaching and
learning, inkuiri, realistik, problem based learning, scientific, metakognitif,
Open ended, dll. Model-model pembelajaran ini bisa guru terapkan sebagai
inovasi pembelajaran agar siswa terus termotivasi untuk belajar dan tidak cepat
bosan. Model-model ini juga menuntut siswa untuk aktif dikelas dan tidak
memfokuskan kegiatan pembelajaran terhadap guru. Hal ini sesuai dengan sistem
yang diterapkan pada kurikulum 2013.
Pelatihan tahap awal ini lebih
dititikberatkan pada pelatihan metode pembelajaran Kurikulum 2013 dengan mengedepankan
aspek pembelajaran sesuai tujuan kurikulum. Guru diharapkan bisa
menjadikan pembelajaran di kelas bukan hal yang membosankan bagi siswa;
penyampaian pelajaran yang bukan satu arah; adanya aktivitas peserta didik
untuk bisa mengembangkan potensi dirinya; kepahamaan akan ilmu yang dikuasai
siswa yang berguna untuk hidup dia kelak; penggunaan sarana dan prasarana dalam
melaksanakan pembelajaran; memahami bahwa guru adalah agen perubahan yang
membentuk siswa lebih menjadi sosok yang bisa mengembangkan diri tanpa dicekoki
oleh sistem hafalan dan target nilai.
Guru memang ujung tombak agen
perubahan, namun guru tidak serta merta dapat adaptif terhadap tuntunan
perubahan ini. Bagaimanapun harus ada keseriusan dan kesinambungan bahwa guru
bukan satu-satunya sosok penanggung jawab sentral akan keberhasilan Kurikulum
2013. Hal ini karena penerapan sistem pendidikan nasional adalah mata rantai
dimana dibutuhkan "kerja sama tim" yang padu. Jangan sampai
pendidikan akan kembali seperti labirin, dimana apapun kurikulumnya, masalahnya
itu-itu juga. Sudah waktunya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang fokus
menggarap pendidikan sebagai sumber peradaban penting bagi terbentuknya
insan-insan yang mampu menghadapi tuntutan zaman yang serba cepat ke arah perubahan
yang lebih baik. Jadi, jika guru sudah memahami dan mampu mengimplementasikan
kurikulum 2013 dengan baik, maka diharapkan akan dihasilkan output pendidikan
yang kompeten.
Hal yang terakhir dan yang paling
penting adalah guru harus bisa mengevaluasi sejauh mana pembelajaran dikelas
berjalan dengan efektif dan hal-hal apa saja yang harus diperbaiki. Dengan
begitu, kesalahan dan kekurangan dalam pembelajaran dapat diminimalkan.
Berdasarkan apa yang telah penulis
paparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa guru memiliki peranan penting dalam
mensukseskan implementasi kurikulum 2013, karena guru yang berinteraksi
langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran. Namun, dalam kurikulum
2013 ini, guru bukan satunya-satunya sumber belajar dikelas akan tetapi lebih
mengarah kepada fasilitator dikelas yang mengarahkan peserta didiknya dalam
pembelajaran. Kurikulum dapat terlaksana dengan efektif dan efisien apabila ada
kesatuan dan kesinambungan antara komponen-komponennya.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan Uji Publik
Rancangan Kurikulum 2013
Hidayat.(2013).Guru sebagai Agen
Perubahan dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013. [online].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar